Definisi Bidan
Ikatan Bidan Indonesia
telah menjadi anggota ICM sejak tahun 1956, dengan demikian seluruh kebijakan
dan pengembangan profesi kebidanan di Indonesia merujuk dan mempertimbangkan
kebijakan ICM.
Definisi
Bidan menurut International Confederation Of
Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan
di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO danFederation of International
Gynecologist Obstetrition(FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review
dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir
disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane
Australia ditetapkan sebagai berikut:Bidanadalah
seseorang yang telah mengikuti program pendidikan Bidan yang
diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi
kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi)
untuk melakukan praktik Bidan.
Bidan diakui
sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja
sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama
masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung
jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan
ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi
pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta
melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidanmempunyai
tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada
perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus
mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat
meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi
dan asuhan anak.
Bidandapat
praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah
Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
b. Pengertian Bidan Indonesia
Dengan
memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka
Ikatan BidanIndonesia (IBI) menetapkan bahwa BidanIndonesia
adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikanBidanyang
diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik
Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister,
sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik
kebidanan.
Bidan diakui
sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja
sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama
masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung
jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan
ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi
pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta
melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidanmempunyai
tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada
perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus
mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat
meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi
dan asuhan anak.
Bidan dapat
praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah
Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
c. Kebidanan/Midwifery
Kebidanan adalah
satu bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mempersiapkan
kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan
pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita,
fungsi–fungsi reproduksi manusia serta memberikan bantuan/dukungan pada
perempuan, keluarga dan komunitasnya
d.Pelayanan Kebidanan (Midwifery Service)
Pelayanan
kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan
kesehatan yang diberikan olehBidanyang telah terdaftar (teregister) yang
dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
e. Praktik Kebidanan
Praktik
Kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan
oleh Bidan yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga
dan komunitasnya, didasari etika dan kode etikBidan.
f. Manajemen Asuhan Kebidanan
Manajemen
Asuhan Kebidanan adalah pendekatan dan kerangka pikir yang
digunakan oleh Bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah
secara sistematis mulai dari pengumpulan data, analisa data, diagnosa
kebidanan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
g. Asuhan Kebidanan (PR
lihat buku)
Asuhan
kebidanan adalah proses pengambilan keputusan dan tindakan
yang dilakukan oleh Bidansesuai dengan wewenang dan ruang lingkup
praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan
Adalah
penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan
pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan
ibu masa hamil, masa persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga
berencana.
Paradigma Kebidanan
Bidandalam
bekerja memberikan pelayanan keprofesiannya berpegang pada paradigma, berupa
pandangan terhadap manusia / perempuan, lingkungan, perilaku, pelayanan
kesehatan / kebidanan dan keturunan.
a.
Perempuan
Perempuan
sebagimana halnya manusia adalah mahluk bio-psiko-sosio-kultural yang utuh dan
unik, mempunyai kebutuhan dasar yang unik, dan bermacam-macam sesuai dengan
tingkat perkembangan. Perempuan sebagai penerus generasi, sehingga keberadaan
perempuan yang sehat jasmani, rohani, dan sosial sangat diperlukan.
Perempuan
sebagai sumber daya insani merupakan pendidik pertama dan utama dalam keluarga.
Kualitas manusia sangat ditentukan oleh keberadaan/kondisi perempuan/Ibu dalam
keluarga. Para perempuan di masyarakat adalah penggerak dan pelopor peningkatan
kesejahteraan keluarga.
b.
Lingkungan
Lingkungan
merupakan semua yang terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan
aktifitasnya, baik lingkungan fisik, psikososial, biologis maupun budaya.
Lingkungan psikososial meliputi keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakat.
Ibu selalu terlibat dalam interaksi keluarga, kelompok, komunitas, dan
masyarakat.
Masyarakat
merupakan kelompok paling penting dan kompleks yang telah dibentuk oleh manusia
sebagai lingkungan sosial yang terdiri dari individu, keluarga dan komunitas
yang mempunyai tujuan dan sistem nilai.
Perempuan
merupakan bagian dari anggota keluarga dari unit komunitas. Keluarga yang dalam
fungsinya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan di mana dia berada.
Keluarga dapat menunjang kebutuhan sehari-hari dan memberikan dukungan
emosional kepada ibu sepanjang siklus kehidupannya. Keadaan sosial ekonomi,
pendidikan, kebudayaan dan lokasi tempat tinggal keluarga sangat menentukan
derajat kesehatan reproduksi perempuan.
Perilaku
Perilaku
merupakan hasil seluruh pengalaman serta interaksi manusia dengan
lingkungannya, yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, sikap dan
tindakan.
d.Pelayanan
Kebidanan
Pelayanan
kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan
kesehatan yang diberikan olehBidanyang telah terdaftar (teregister) yang
dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
Pelayanan
Kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan
untuk mewujudkan kesehatan keluarga, sesuai dengan kewenangan dalam rangka
tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Sasaran
pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi
upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan pelayanan kebidanan
dapat dibedakan menjadi :
1.
Layanan Primer ialah layanan Bidan yang
sepenuhnya menjadi anggung jawab Bidan.
2.
Layanan Kolaborasi adalah layanan yang dilakukan olehBidan sebagai
anggota timyang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu
dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.
3.
Layanan Rujukan adalah layanan yang dilakukan olehBidan dalam
rangka rujukan ke system layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu
pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam menerima rujukan
dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh Bidan ke
tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertical
atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar