Ruang
lingkungan
Penataan ruang beraspek lingkungan
(alam, buatan, sosial dan interaksi antar lingkungan) dan beraspek organisasim
kelembagaan, pengelolaan dan pembiayaan (pasal 11 butir a dan b). Dalam
penjelasannya dikatakan bahwa dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut
pemanfaatan ruang dapatdi lakukan secara berdaya guna dan berguna hasil serta
dapat memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar