Lingkup
Praktek Kebidanan
Adalah batasan dari
kewenangan bidan dalam menjalankan praktiknya yg berkaitan dengan upaya
pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan.
Bidan memberikan pelayanan yang meliputi :
1. Pelayanan KIA
Pelayanan kebidanan yang diberikan pada ibu dan anak
Ibu : masa pranikah, hamil, persalinan, nifas,
menyusui, interval.
Anak : BBL, bayi, anak balita, pra sekolah, sekolah
a. Pelayanan kebidanan
pada ibu
Kegiatannya:
1) Penyuluhan dan
konseling
2) Pemeriksaan fisik
3) Pelayanan antenatal
pada kehamilan normal
4) Pertolongan pada
kehamilan abnormal yang mencakup bumil dengan abortus iminens, hyperemesis
gravidarum TM I, PER (Pre Eklamsi Ringan), anemia ringan.
5) Pertolongan
persalinan normal
6) Pertolongan
persalinan abnormal : letsu (letak sungsang), partus macet kepala didasar
panggul, KPD tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir,
distosia krn inersia uteri primer, post term dan preterm.
7) Pelayanan ibu nifas
normal
8) Pelayanan ibu nifas
abnormal : retensio placenta, infeksi ringan
9) Pelayanan dan
pengobatan pada kelainan teknologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak
teratur dan penundaan haid.
Wewenang Bidan:
1) Memberikan imunisasi
2) Memberikan suntikan
pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas
3) Bimbingan senam hamil
dan senam nifas
4) Mengeluarkan plasenta
secara manual
5) Pengeluaran sisa
jaringan konsepsi
6) Episiotomy
7) Penjahitan luka
episiotomy dan luka jalan lahir sampai tingkat 2
8) Amniotomi pada
pembukaan serviks lebih dari 4cm
9) Pemberian infus, suntikan
IM uterotonika, antibiotic dan sedative.
10) Memberi penyuluhan
tentang ASI eksklusif dan cara menyusui yang benar.
b. Pelayanan kebidanan
anak
Wewenang bidan dalam praktik kebidanan pada anak:
1) Pelayanan neonatal
esensial
2) Pemeriksaan dan
perawatan BBL
3) Resusitasi BBL
4) Penanganan hipotermi
pd BBL
5) Perawatan tali pusat
6) Pemberian ASI (bayi
<> 6 bln)
7) Pemantauan tumbuh
kembang
8) Pengobatan penyakit
ringan
9) Pemberian penyuluhan
2. Pelayanan Keluarga
Berencana
a. Memberikan pelayanan
KB yakni: pemasangan IUD/AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim), AKBK (Alat
Kontrasepsi Bawah Kulit), pemberian suntikan, tablet, kondom, diafragma, jelly.
b. Memberikan konseling pemakaian
kontrasepsi
c. Memberikan pelayanan efek
samping pemakaian kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan AKDR letak
normal
e. Melakukan pencabutan AKBK tanpa
penyulit
3. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
a. Pembinaan Peran Serta
Masyarakat dibidang KIA
b. Memantau tumbuh kembang anak
c. Melaksanakan pelayanan
kebidanan komunitas
d. Melaksanakan deteksi dini,
melaksanakan pertolongan pertama merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi
menular seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif
lainnya (NAPZA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar